Lengkap! Inilah Dasar Hukum dan Kegunaan Aturan Izin Pengelolaan Parkir di Berbagai Tempat Tanpa Terkecuali
Pengelolaan lahan parkir di Kabupaten Kuningan.-Andre Mahardika -RADARCIREBON.COM
Dia melanjutkan, termasuk sektor pariwisata, parkir tepi jalan umum, parkir insidentil, parkir khusus berlangganan, parkir tidak menggunakan badan jalan, setelah terbitnya Perda itu, memiliki kewajiban menempuh IPP.
Apalagi, jika kegiatan perparkiran yang dilakukan menggunakan badan usaha, seperti Bumdes atau perseroan terbatas (PT) ini harus terdaftar di Dinas Pelayanan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Kabupaten Kuningan sesuai perintah PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
"Namun, pertanyaan selanjutnya ialah, apakah semua pelaku usaha ini sudah memiliki atau menempuh IPP-nya atau Tidak?," ucap Khadafi.
BACA JUGA:Wakil Walikota Cirebon Apresiasi LPM Karyamulya, Perhatian ke Imam dan Marbot Musala
BACA JUGA:Dengan Alasan Ini, Sidang Paripurna Harjad Kabupaten Cirebon ke-543 Diundur 21 April 2025
Dijelaskan kembali mengapa harus ditempuh IPP, karena ada banyak stakeholder yang harus terlibat, baik tanggung jawab pengawasan kewilayahan, keamanan, pungutan dan kenyamanan.
Melalui IPP ini menjadi pintu masuk untuk mendapatkan data base yang lebih baik terkait potensi untuk sektor pajak dan retibusi parkiran.
Selain itu, untuk mendukung 100 hari kerja keberhasilan taget kinerja Bupati dan wakil Bupati Kuninhan terpilih, H Dr Dian Rahmat Yanuar SSos MSi dan Hj Tuti Andriani SH MKN. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


