Residivis Asal Pasaleman Mencuri Kotak Amal di Kota Cirebon, Azabnya Kontan

Kamis 29-12-2022,17:20 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Iptu Rudiana menambahkan, tersangka mencuri kotak amal tersebut dengan cara mencongkel kotak amal menggunakan linggis berukuran panjang.

"Pelaku membongkar kotak amal itu dengan menggunakan linggis berukuran panjang sehingga lubang kotak amal pecah dan rusak," katanya.

Apesnya, suara linggis yang digunakan untuk membongkar kotak amal itu cukup keras sehingga didengar oleh warga. 

BACA JUGA:Alokasi Dana Pinjaman KUR 2023 Rp450 Triliun dari Pemerintah, Pelaku Usaha Kecil Dapat Berapa?

"Karena suaranya keras, lalu terdengar warga dan tersangka langsung berhasil diamankan kemudian diserahkan ke petugas Polsek Kesambi yang sedang berpatroli," jelas Iptu Rusiana.

"Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kesambi," imbuhnya.

Kapolsek Kesambi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polsek Gebang," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka SR mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang untuk jajan sehari-hari.

"Dulu saya pernah ditangkap Polsek Gebang kasus curi kotak amal juga kenal 10 bulan penjara. Saya nekat bobol kotak amal karena butuh uang untuk jajan saya sehari-hari," ujarnya. 

Kategori :