CIREBON, RADARCIREBON.COM -- Syarat ikut PPG dalam jabatan 2023 disesuaikan dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek RI.
Dalam aturan yang terbaru, terdapat beberapa perbedaan mengenai syarat ikut PPG dalam jabatan 2023, yang akan diikuti para guru.
Aturan terbaru ini adalah Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang menggantikan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.
Jadi, apa nih perbedaan aturan terbaru dari aturan yang lama?
Seperti diketahui, dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2020 hanya, PPG hanya berlaku untuk guru dengan SK tahun 2015 ke bawah.
BACA JUGA:KEJUTAN! Nashrudin Azis Gabung PDIP, Hadir di HUT ke-50
BACA JUGA:Syarat Ikut PPG untuk Mendapatkan Sertifikasi Guru 2023, Tendik Wajib Tahu
Dengan demikian, guru yang mengantongi SK tahun 2016, 2017, 2018, dan di atasnya tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti program PPG dalam jabatan.
Dengan demikian, guru yang memiliki SK lebih baru tersebut harus menunggu giliran jika ingin mengikuti PPG dalam jabatan.
Nah, dalam aturan terbaru yakni Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, aturan mengenai hal ini diubah. Oleh karena itu, aturan yang lama sudah tidak berlaku lagi.
Dalam Permendikbudristek terbaru, disebutkan bahwa salah satu syaratnya adalah guru dalam jabatan yang masih aktif dalam 3 tahun terakhir. Tidak menyebut tahun diterbitkannya SK.
Dengan demikian, terdapat kemudahan yang diberikan pemerintah melalui perubahan peraturan tersebut. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi guru non sertifikasi.
BACA JUGA:Penyesuaian Harga, DPRD Kota Cirebon Minta Perumda Air Minum Tingkatkan Pelayanan
BACA JUGA:Syarat Masuk Fakultas Kedokteran UGJ Tanpa Tes Akademik, Yuk Yang Mau Jadi Dokter
Nah, bagi Anda yang ingin mengetahu secara detail mengenai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 bisa mengunduhnya di SINI.
Adapun rangkuman dari persyaratan yang disarikan dari peraturan terbaru, Anda bisa mengikutinya hingga bagian akhir artikel ini.
Syarat ikut PPG dalam jabatan 2023 sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Berstatus guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tuguas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Berkelakuan baik
- Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian
BACA JUGA:Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut Perpu Cipta Kerja, Bakal Aksi Unjukrasa
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru 2023 Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022
Persyaratan seperti yang sudah disebutkan di atas sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Dengan demikian, peraturan yang berlaku ke depan adalah aturan terbaru tersebut sebelum ada aturan pengganti yang dibuat sesuai kebutuhan.
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah aturan terbaru yang menggantikan peraturan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan.
Di dalam peraturan yang baru juga dijelaskan bahwa program PPG dalam jabatan ini dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu, penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG dalam jabatan, penerimaan calon mahasiswa, dan pelaksanaan program PPG dalam jabatan.
Adapun guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 adalah guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
BACA JUGA:Ada yang Turun! Cek Harga BBM Pertamina Hari Ini 10 Januari 2023
BACA JUGA:Disdik Kabupaten Cirebon Imbau Siswa Tidak Bawa Lato lato ke Sekolah
Guru dalam jabatan yang dimaksud terdiri dari:
Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, program PPG ini dilaksanakan dalam beberapa tahap, yaitu:
- Penetapan jumlah mahasiswa
- Sosialisasi program PPG dalam jabatan
- Penerimaan calon mahasiswa
- Pelaksanaan program PPG dalam jabatan
Demikianlah, maka bagi Anda yang akanmengikuti PPG acuan terbaru adalah Permendikburistek Nomor 54 Tahun 2022.
Maka informasi mengenai syarat ikut PPG dalam jabatan 2023 juga mengikuti peraturan yang sama.