Berikut Ini Alasan Utama Mahasiswa FKIP Harus Ikuti PPG

Berikut Ini Alasan Utama Mahasiswa FKIP Harus Ikuti PPG

Dekan FKIP Uniku Asep Jejen Jaelani MPd mengungkapkan Yudisium kali ini merupakan pengukuhan PPG piloting 2 tahun 2024 sebagai kampus yang memiliki izin untuk menyelenggarakan PPG.-Andre Mahardika-RADARCIREBON.COM

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)  Universitas Kuningan (Uniku), Asep Jejen Jaelani MPd mengungkapkan bahwa pengukuhan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diikuti oleh ribuan mahasiswa se-Indonesia adalah piloting 2 tahun 2024 sebagai kampus yang memiliki izin untuk menyelenggarakan PPG.

Dia mengatakan, untuk saat ini jalur masuk untuk menjadi guru hanya ada satu akses, yakni mengikuti PPG.

"ini adalah Yudisium Pengukuhan PPG piloting 2 tahun 2024, sekarang jalur masuk untuk menjadi guru itu cuma satu, yaitu mengikuti PPG. Jika belum atau tidak mengikuti PPG, otomatis tidak bisa menjadi guru," katanya.

BACA JUGA:BRIS Tunjukan Kinerja Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar

BACA JUGA:Sebanyak 35 Mahasiwa STTC Gelar Proses Wisuda, Adam Safitri: Perjalanan Baru Saja Dimulai

BACA JUGA:Jangan Terlewatkan! Tiket Tambahan Angkutan Lebaran 2025 Mulai Dibuka Minggu 23 Februari 2025

Sebab, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi data base seorang tenaga pendidik sudah dikunci.

“Jadi, syarat untuk menjadi guru harus mengikuti PPG. Yaitu dengan PPG calon guru atau PPG pra jabatan (pra jab)," imbuhnya.

Disinggung mengenai peraturan dari Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dirinya menyampaikan bahwa penguncian Dapodik sudah dilakukan sejak awal tahun 2024.

"Kalau info dari Kementerian berupa peraturan memang belum ya, tapi kalau penguncian sudah dilakukan per awal tahun kemarin," jelas Jejen.

BACA JUGA:Luncurkan Koleksi Busana Lebaran 2025, Ivan Gunawan Lakukan Ini di Cirebon

BACA JUGA:Keselamatan Berkendara Motor di Berbagai Kondisi Cuaca

BACA JUGA:Sidang Dugaan Asusila Pemilik Yayasan Akan Kembali Digelar, Agus Prayoga Siapkan Dokter Obgyn

Jejen menjelaskan, terdapat dua skema dalam pelaksanaan PPG, yaitu PPG yang diperuntukan bagi guru-guru tertentu yang sudah masuk Dapodik.

Kemudian satu lagi diperuntukan bagi calon guru atau mahasiswa keguruan lulusan D4 atau S1.

Terkhusus bagi guru yang telah tercatat di Dapodik, mereka hanya tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti PPG.

"Sedangkan bagi yang pra jab atau sekarang disebutnya PPG calon guru, itu adalah untuk calon guru yang mahasiswanya berasal dari lulusan S1 atau D4," jelasnya lagi.

BACA JUGA:Setelah Uganda, Ivan Gunawan Bangun Rumah Tahfidz Qur’an di Depok

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kuota Haji Khusus Sudah Lunas Bipih 100 Pesen

BACA JUGA:BPOM Awasi Tempat Pembuatan dan Distribusi Makanan Jelang Ramadan

Disinggung kembali mengenai jaminan untuk proses mengikuti seleksi ASN, Jejen menyebut, salah satu syaratnya memang setiap guru ataupun calon guru, diharuskan memiliki sertifikat kelulusan PPG.

"Kalau untuk PPG pra jab itu jaminannya ASN, salah satu syaratnya kan kembali lagi tadi," sebutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase