Honorer Wajib Tahu! 5 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Kalau Tidak Mau Menuruti Hal Ini, Bisa Dipecat

Rabu 11-01-2023,15:39 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Seperti diberitakan, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengaku, sudah bertemu dengan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan solusi untuk masalah pegawai non ASN atau honorer.

Dalam pembicaraan itu, dibahas bahwa penyelesaian masalah honorer adalah dengan pemberhentian seluruhnya atau opsi kedua yakni diangkat berdasarkan skala prioritas.

BACA JUGA:Syukuran dan Pembubaran Panitia HUT Ke-92 Al Washliyah Cirebon

Skala prioritas yang dimaksud seperti telah dibahas pada 5 poin di atas, yang mempertimbangkan masa kerja juga usia atau pengabdian.

"Kalau dipecat secara total, ini akan mengganggu pelayanan publik. Karena pemerintah masih membutuhkan tenaga non ASN (honorer)," kata Azwar Anas.

Oleh karena itu, solusi untuk permasalahan honorer atau ASN adalah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tetapi, pengangkatan atau seleksi PPPK ini, tidak bisa disamakan dengan pelamar umum atau reguler. Mengingat opsi-opsi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk penyelesaian masalah pegawai non ASN, tentu saja harus diikuti.

BACA JUGA:SIAP BERLAGA! Peserta Energen Champion SAC National Championship Tiba di Jakarta Hari Ini

Sebab, bila honorer tidak mengikuti ketentuan yang sudah diatur, besar kemungkinan akan tersingkir. Demikian pembahasan mengenai 5 syarat pegawai honorer diangkat jadi PNS.

Kategori :