Itu karena IP adresss yang terlacak tersebut berada di di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polda Sumsel melakukan patroli siber pada 4 Januari. Makan ditemukanlah pemilih IP address tersebut.
“Hasil dari patroli siber, diketahui IP address tersebut milik tersangka BH, warga Lahat. Setelah dilakukan profiling dan hasil penyidikan, diketahui jika tersangka BH sendiri yang membuatnya,” ungkap Barly.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Perbedaan KTP Digital dan E-KTP Biasa, Ternyata Canggih Banget
BACA JUGA:Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan, Ini Bocoran dari Hotman Paris
Alamat tersangka kemudian ditemukan berada di Kelurahan Gunung Gajah, Kota Lahat. Polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka BH.
Pria bertubuh tambun itu pun tidak berdaya saat digelandang ke Mapolda Sumsel. Dia juga tidak menyangka aksinya justru diketahui berdasarkan laporan dari Amerika.
Kini dia berada di Mapolda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Fitrianti dari Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan internet.
"Berkaca akan kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat secara bijak dalam memanfaatkan jaringan internet dan media sosial, sehingga dapat berjalan efektif,” ucapnya.
Fitriyanti mengatakan, ada sejumlah kendala saat akan menangkap tersangka. Mulai dari penelusuran IP address Google Drive dan Google Foto milik tersangka BH.
Tidak hanya itu, saat akan menangkap BH, pihak kepolisian juga mendapatkan penolakan dari keluarga tersangka.
"Kendala yang harus kami hadapi cukup pelik, termasuk pada saat kami mendatangi rumah tersangka dan bermaksud menjemput tersangka sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga,” jelasnya.
Dikatakan Fitrianti, keluarga tersangka tidak percaya dengan temuan polisi dan tuduhan terhadap BH. Sehingga mereka melakukan upaya penolakan saat BH akan ditangkap.
Dia juga menegaskan, penyidik sangat serius menangani kasus ini, sebab kategori kejahatan luar biasa. “Makanya kami jerat pelaku dengan pasal berlapis,” tandasnya.