"Kemudian, dua orang tua lainnya menyerahkan Rp13 juta dan lainnya lagi menyerahkan Rp5 juta," imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah mengamankan enam orang terduga pelaku rudapaksa anak di Brebes. Mereka adalah AI (19), kemudian AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15) dan AM (15).
Keenam terduga pelaku ini diamankan tanpa perlawanan oleh petugas dari Polres Brebes di rumahnya masing-masing di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Tidak lama setelah dilakukan penangkapan, keenam terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tersangka, AI (19) merupakan tetangga korban. Sedangkan lima tersangka lain masih berstatus pelajar.
Adapun kronologi kasus rudapaksa anak di Brebes ini bermula pada Desember 2022 lalu, dua orang tersangka menjemput korban dan dibawa ke sebuah rumah kosong.
BACA JUGA:Kejam! Inilah Motif Para Pelaku yang Memberikan Racun Kepada Satu Keluarga di Bekasi
BACA JUGA:Akhirnya, 2 Murid SMPN 1 Ciawi Bogor Bertemu Agnez Mo Usai Video Dansanya Viral di Medsos
Setelah itu, korban dicekoki minuman keras oplosan oleh para pelaku. Setelah tidak sadarkan diri, korban kemudian digilir oleh para tersangka.
Kasus ini kemudian mencuat ke publik. Namun keluarga korban dan pelaku dimediasi oleh oknum LSM dengan meminta uang kompensasi.
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa memastikan, tidak ada polisi yang terlibat dalam proses media tersebut.
""Intinya, dalam proses mediasi yang dilakukan pelaku dan korban. Kami memastikan tidak ada polisi yang terlibat, baik Polsek Tanjung maupun Polres Brebes," tegasnya.
Sementara itu, mengenai penanganan hukum terhadap para pelaku, Kompol Arwansa menjelaskan bahwa diterapkan perlakuan berbeda terhadap lima pelaku yang masih di bawah umur.
Dapun untuk tersangka AI (19), tidak tergolong anak di bawah umur, sehingga menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
"Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Yakni celana dalam warna krem, BH warna ungu, rok plisket warna hitam dan kaos lengan panjang warna merah milik korban," ungkap Wakapolres. (radartegal)