Dari penangkapan itu, tidak hanya TH, polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial AN.
Ketika digeledah, keduanya sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Dalam video penangkapan kedua tersangka yang diterima redaksi radarcirebon.com, TH dan AN tidak dapat mengelak ketika polisi memergoki keduanya.
Dari wajahnya, kedua tersangka terlihat pasrah. Kemudian menunjukan dan menghitung barang bukti yang mereka miliki.
Dari keterangan polisi diketahui, peran kedua tersangka adalah sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Cirebon.
BACA JUGA:MERESAHKAN! Preman di Kuningan Palak Alfamart, Keluarkan Jurus Silat Saat Diamankan Polisi
TH dan AN juga mengungkapkan dari mana asal barang bukti tersebut. Mereka mendapatkannya dari seseorang bernama Raja.
Kini keberadaan Raja sedang diselidiki lebih lanjut oleh tim dari Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.
Berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka bisa terancam hukuman mati.
Kedua tersangka juga terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Tidak hanya itu, mereka juga terancam denda paling banyak Rp10 miliar.