Teddy Minahasa Akan Segera Disidang, Kasipidum Kejari Jakbar: Jadwalnya Kamis 2 Februari 2023

Rabu 01-02-2023,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM  – Kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yang rencananya akan dijadwalkan Kamis 2 Februari 2023.

Sidang kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kabar mengenai sidang Irjen Pol Teddy Minahasa tersebut, disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto.

BACA JUGA:Partai Politik Siapkan Berkasnya, Minggu Kedua Mei 2023 Pendaftaran Bacaleg Dibuka

Dia mengatakan dalam sidang perdana tersebut, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Sunarto dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa 31 Januari 2023.

Sunarso mengatakan jika tidak berhalangan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Teddy Minahasa akan digelar pada pukul 13.00 yang akan kawal 14 JPU selama proses sidang.

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha 1444 Hijriah, Berikut Hasilnya

Dalam kasus ini keenam tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan Teddy Minahasa, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan menjalani sidang pada Rabu 1 Februari 2023 besok.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya mengatakan Teddy Minahasa diketahui menugaskan anak buahnya untuk sisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.

BACA JUGA:WOOW! Agnez Mo Dapat Dua Penghargaan dari Ajang WPVR 2022 Year-End Pinnacle Awards di New York

Sisihan barang bukti narkoba tersebut kemudian dijual oleh Teddy Minahasa ke bandar narkoba.

Berkaitkan dalam Ksus ini juga sebelumnya Polres Bukit Tinggi awalnya akan memusnahkan 40 kilogram sabu.

Sebelum dimusnahkan, dalam penyelidikan Polda Metro diduga Irjen Pol Teddy Minahasa menugaskan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

BACA JUGA:Kurang Representatif, Sejumlah Kantor OPD di Kota Cirebon Pindah, Nih Daftarnya

Kasus penggelapan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh Jendral Polisi bintang dua itu terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dari lima kilogram sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan para tersangka dan kemudian 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas Polda Metro Jaya.

Untuk kasus penggelapan dan peredaran narkoba, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (jun)

 

 

Kategori :