Dirinya mencontohkan Kota Batam, analisa penyebab gagal bayar adalah UU Keuangan Negara 17 2003 pasal 20: APBD disetujui DPRD.
Pasal 33 kepala daerah menyampaikan laporan keuangan selambat-lambatnya 6 bulan setelah diperiksa BPK.
Kemudian Pasal 35 kepala daerah melakukan penyimpangan pidana sesuai ketentuan. UU Pemerintahan Daerah pasal 149. Fungsi DPRD pembuatan perda, penganggaran, pengawasan. Pansus/Hak Angket.
BACA JUGA:Aplikasi Nonton Film Black Panther: Wakanda Forever, Resmi Bisa untuk Nobar
BACA JUGA:Lowongan Kerja 2023 Lulusan SMA Sederajat Hingga S1, Ada Peluang Nih di PT KAI
Suawri merekomendasikan agar pemerintah daerah memperkuat perencana anggaran. Juga meningkatkan pengawasan dan efisiensi pengeluaran.
"Tinjau ulang barang dan jasa, based on priority. Saya kira isu ini cukup mengganggu kondusifitas sosial politik di Kuningan. Dan yang paling penting, Pansus jangan sampai mempermalukan DPRD," paparnya.
Penanggap, Yudi Budiana menyebutkan, tahun 2022 pemerintah daerah memang tidak bisa membayar atau gagal bayar.
Yudi juga membenarkan bahwa DPRD turut serta membahas, tapi teknokrat terkadang tidak utuh menyampaikannya.
BACA JUGA:Film Riddick Dinilai Gagal di Pasaran, Vin Diesel Tetap Kembali untuk Sekuel Terbaru Riddick: Furya
BACA JUGA:Jadwal Sidang Vonis Putri Candrawathi Senin 13 Februari, Febri Diansyah Masih Keukeuh
"Apa yang disampaikan dengan apa yang terealisasi tidak sesuai. Dewan juga membahas APBD dalam keterbatasan. Kami akui baru tahun ini gagal bayar yang begitu besar. DPRD melakukan Pengawasan kebijakan. Namun tidak ada pembahsan komprehensip terkait hal ini (gagal bayar) sehingga menyarankan pansus untuk mencari solusi," tutur Yudi. *