DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Lima Rapat Paripurna, Salah Satunya Soal Pencabutan Perda Tentang Pemdes

Senin 13-02-2023,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah dengan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2018.

"Yakni tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan," kata Rudiana.

Sementara itu, Bupati Cirebon, H Imron menjelaskan, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa.

BACA JUGA:Tim Kemanusiaan Indonesia Sudah Tiba Di Turki, Dubes RI Beri Arahan Ini

Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

"Atas pertimbangan tersebut, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang desa," singkatnya. (jun)

 

Kategori :