Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," demikian dikatakan Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan kemarin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:ATLET HEBAT! Bayanillah Siswa SMAN 7 Kota Cirebon Lolos Australia Tour SAC Indonesia
BACA JUGA:Hari Ini, DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Soal Rekomendasi DOB Cirebon Timur