Oleh karena itu, warga masyarakat Indonesia masih bisa menggunakan KTP elektronik seperi biasa. Di sisi lain, teknologi untuk KTP Digital ini masih disempurnakan.
Nah, meski demikian, berikut ini akan diulas bagaimana cara bikin KTP Digital dari HP. Simak di bawah ini.
BACA JUGA:Surat PSSI Tak Digubris KMSK Deinze saat Panggil Marselino Ferdinan Pulang, Kekuatan Timnas Terancam
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Lalu ilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Jika cara tersebut di atas gagal, Anda bisa melakukannya dengan mendatangi dinas Dukcapil setempat.
Sementara bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP-e dan ingin memiliki KTP Digital, maka bisa langsung mendatangi Dinas Dukcapil setempat.
Sebab pembuatan KTP Digit memerlukan verifikasi wajah yang ketat.
Itulah informasi mengenai cara bikin KTP Digital dari HP yang mudah dan simpel serta anti riber.