Baru 100 Lembaga Penyiaran Memiliki IPP Tetap

Rabu 15-12-2010,07:15 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI - Tumbuhnya lembaga penyiaran (LP) lokal ternyata belum sepenuhnya diimbangi dengan kelengkapan perizinan yang semestinya. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Prof Ani Rachmiati MSi, sesaat sebelum sosialisasi kepada para pimpinan lembaga penyiaran di wilayah Cirebon. Diungkapkannya, dari 1.096 pemohon perizinan baik radio ataupun televisi lokal, yang lolos rekomendasi kelayakan hanya 570 lembaga penyiaran. Tapi, bukan berarti 570 lembaga penyiaran itu otomatis mengantongi izin, sebab masih harus melalui proses rapat bersama yang merupakan kewenangan Dirjen Pos dan Telekomunikasi. “Ini kaitannya dengan penentuan izin frekuensi,” ucap dia, saat ditemui Radar di Nuansa Radio, Selasa (14/12). Namun, dari 570 lembaga penyiaran yang sudah mendapatkan rekomendasi kelayakan, hanya 200-an saja yang mendapatkan izin frekuensi. Tapi, yang sudah memiliki izin penyiaran tetap baru 100-an lembaga penyiaran. Perempuan yang juga akademisi Universitas Islam Bandung (Unisba) ini mengakui, secara teori proses perizinan lembaga penyiaran hanya memerlukan waktu tiga bulan. Tetapi, pada kenyataannya sampai saat ini ada yang 3-4 tahun IPP-nya belum keluar. Penyebabnya tidak lain adalah transisi peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukannya penyesuaian-penyesuaian. Tapi yang miris, kata dia, dalam praktiknya jumlah lembaga penyiaran justru mencapai lebih dari jumlah yang terdata. Diakuinya, memang masih terdapat lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang bodong alias tanpa perizinan. Hanya saja, lagi-lagi yang menjadi kendala adalah proses penindakan yang terkendala dengan tidak adanya petugas di tingkatan kabupaten/kota. KPI, kanjut Ani, wewenangnya terbatas pada pengaduan dari konten siaran, sedangkan untuk penindakan frekuensi bodong otoritasnya dimiliki oleh Balai Monitoring Spektrum Radio dan Frekuensi yang hanya berada di ibu kota provinsi. Tapi, perempuan berjilbab ini menyatakan, pengawasan rutin tetap dilakukan secara berkala. “Ya seperti ini, kita ke sini juga dalam rangka pengawasan,” tuturnya. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait