"Karena selama ini Pemkot Cirebon cenderung abai terhadap para atlet. Mudah-mudahan perda ini bukan perda yang tumpul tidak bisa digunakan."
"Kalau digunakan, kita percaya prestasi Kota Cirebon di olahraga akan lebih baik lagi," sebutnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kota Cirebon, Hj Wati Musilawati mengaku bersyukur atas ditetapkanya perda tersebut.
“Saya mengapreasiasi dan bersyukur atas disahkannya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan menjadi perda."
BACA JUGA:BRI Bidik Jadi Leading Global Bank Terbaik Dari Sisi Implementasi ESG
"Semoga ini benar-benar bisa diwujudkan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan para insan olahraga dan atlet-atlet Kota Cirebon berprestasi,"ujarnya.
Perlu diketahui, rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Cirebon tersebut menyetujui, dan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD.
Tiga Raperda Kota Cirebon, yang diambil persetujuan dan disahkan menjadi oerda pada rapat paripurna tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP) kepada Perumda BPR Bank Cirebon, serta Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon. (rdh)