JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor bertambah.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Brutal dan Biadab! Saat David Sudah Tak Berdaya, Pelaku Masih Menganiaya
Kini giliran temannya S (19) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan David Latumahina.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka seusai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
"Tersangka S atau SLRPL masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis.
BACA JUGA:Di Depan Para Gubernur, Jokowi Minta ke KemenPAN-RB: Cari Jalan Tengah Atasi Honorer
Dia menerangkan sejumlah peran dari teman Mario Dandy Satrio (MDS) yang turut menjadi tersangka, yakni menyetujui ajakan Mario menemaninya untuk memukuli korban.
Kemudian, memberikan pendapat kepada Mario untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ade Ary.
BACA JUGA:Kepala Daerah Bandung Raya Bakal Duduk Swatu Meja, Bahas Persoalan di Cekban
Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa Mario pelaku penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.
BACA JUGA:Keluarga Terdakwa CH minta Majelis Hakim Putus Sesuai Fakta Persidangan