KPU Tanggapi Putusan MK Soal Dibolehkannya Eks Terpidana Bisa Calonkan Diri Anggota DPD RI

Rabu 01-03-2023,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Adapun terpidana yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim Konstitusi yaitu mantan terpidana dengan kasus hukuman 5 tahun penjara. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan melalui akun Youtube MK, Selasa, 28 Februari 2023. (jun)

Kategori :