Adapun terpidana yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim Konstitusi yaitu mantan terpidana dengan kasus hukuman 5 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan melalui akun Youtube MK, Selasa, 28 Februari 2023. (jun)