“Itu ada disebut nama perusahaannya apa saja, dan dua dari itu (enam) punya yang di Minahasa Utara, perumahan itu,” ujarnya.
Namun demikian, perusahaan itu hanya dilaporkan ke KPK dalam bentuk kepemilikan saham.
Pahala mencontohkan, jika seseorang memiliki 50 lembar saham dengan harga Rp 1 juta per lembarnya.
BACA JUGA:Aduh Biyung! Timnas U-20 Jelang Kalah 0-2 dari 10 Pemain Irak
Maka ia melaporkan memiliki Rp 50 juta surat berharga. Hal inilah yang dilakukan Rafael dalam melaporkan LHKPN.
Tak hanya aset di Minahasa Utara, KPK juga menelusuri aset Rafael Alun di Yogyakarta.
Beredar informasi, Rafael Alun memiliki Bilik Kayu Heritage Resto di Yogyakarta.
BACA JUGA:Atalia Praratya Monitor Langsung Imunisasi Difteri di Garut
Pahala mengatakan, proses penelusuran aset Rafael Alun di Yogyakarta saat ini masih berjalan.
"Yang Yogya agak rumit dibanding Minahasa Utara. Tetapi akan saya update kalau sudah ada hasil.
Secara singkat mungkin yang Yogya sedang berjalan prosesnya," kata Pahala. (jun)