Pro dan Kontra Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

Jumat 03-03-2023,04:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Menurutnya, putusan itu sifatnya mengikat dan lebih konstitusional dari pada ketetapan Mahkamah Konstitusi yang merusak UU Cipta Kerja.

"Di mana putusan pengadilan lebih independen dalam hal ini," tandas dia.

Sementara, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan dukungannya kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan lembaga tersebut menunda Pemilu 2024.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan AG Jadi Pelaku Penganiayaan David

"Upaya banding langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum," tegas Ahmad Basarah melalui keterangan tertulis, Kamis 2 Maret 2023.

Dia menilai putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurutnya, gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Kenapa AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Bukan Tersangka, Berikut Penjelasan Dirreskrimum Polda Metro Jaya

"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda Pemilu jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," tandasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

BACA JUGA:Timnas Wanita U-20 Indonesia Siap Jalani TC Jelang Piala Asia Wanita AFC 2023

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis 2 Maret 2023. (jun)

 

 

Kategori :