Berbicara Soal Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan Presiden, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Berbicara Soal Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan Presiden, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra-@yusrilihzamhd-Instagram

TALAUD, RADARCIREBON.COM – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga seorang Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, kembali menyoal wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.

Kali ini pernyataan Yusril diberikan dalam rangka menanggapi pertanyaan salah seorang peserta dalam acara yang diselenggarakan pemerintah Kepulauan Talaud, di Aula T2 Melonguane, Jumat 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Jokowi dan Megawati Bertemu, Hal Ini yang Dibahas

Dia menyatakan pandangan serta sikapnya mengenai isu tersebut telah jelas, yakni taat pada konstitusi sebagaimana telah seringkali disampaikan ke media.

“Itu sudah banyak saya jawab di media sebelumnya,” katanya dalam acara Penganugerahan Gelar Adat Talaud kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc dan Seminar Nasional dengan tema Sejarah Pulau Miangas Ditinjau dari Aspek Hukum Tata Negara.

Sikap Yusril dapat ditelusuri dari pernyataannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU menunda pemilu dan tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi, Semburkan Awan Panas Setinggi 500 Meter

Yusril bahkan bertekad melakukan upaya perlawanan hukum (pengajuan verzet) bila putusan tersebut dieksekusi.

Kendati demikian, sikap Yusril tersebut sama sekali tidak menegaskan bahwa konstitusi telah sempurna.

Kontitusi, jelasnya, senantiasa diuji oleh perkembangan zaman sehingga secara alami dibutuhkan perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan.

BACA JUGA:Viral dan Dihujat Netizen Karena Konten Video Makan Daging Babi, Begini Klarifikasi Lina Mukherjee

“Memang konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan sempurnakan,” tegasnya.

Yusril tak menampik saat ini masih terdapat banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Hanya saja perubahan konstitusi memerlukan pemikiran cermat serta tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain MPR, termasuk dalam hal penundaan pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase