CIREBON, RADARCIREBON.COM – Komisi I DPRD mendorong percepatan percepatan Mal Pelayanan Publik (MPP) fisik dan digital pelayanan di Kota Cirebon dapat segera terealisasi. Sebab, hal tersebut telah diamanatkan dalam Perpes Nomor 98 Tahun 2021.
Langkah pertama yang dilakukan Komisi I DPRD terkait hal tersebut adalah dengan melaksanan rapat kerja bersama instansi terkait seperti DPMPTSP, DPUTR, DKUKMPP, BPKPD, Bappelitbangda serta Satpol PP Kota Cirebon, Kamis (5/1/2023), di Griya Sawala gedung DPRD.
Rapat kerja ini dipimpin langsung Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi yang didampingi Anggota Komisi I R Endah Arisyanasakanti SH.
Dijelaskan Edi, saat ini di Jawa Barat terdapat 10 kabupaten/kota yang telah merealisasikan mal pelayanan publik fisik dan digital. Sedangkan untuk Kota Cirebon sendiri belum melakukannya.
Oleh sebab itu, dalam pertemuan dengan beberapa instansi terkait Komisi I DPRD Kota Cirebon mendorong bagaimana persiapan mereka dalam mewujudkan amanat Perpes Nomor 98 Tahun 2021 tersebut.
BACA JUGA:Komisi I Berharap Honorer K2 Jadi P3K
BACA JUGA:DPRD Serap Aspirasi dari Baznas Kota Cirebon
“Ternyata di sini untuk pembangunan mal pelayanan fisik itu akan dilaksanakan pada tahun 2024, dengan estimasi gedungnya adalah eks tukar guling Polres Cirebon Kota dan Pusdiklatpri yang sekarang masih ditempati Polres Ciko,” kata Edi usai rapat.
Dari hasil rapat tersebut, kata Edi, maka Bappelitbangda Kota Cirebon sedang merencanakan waktu dan penganggarannya. Diharapkan pada tahun 2025, Kota Cirebon sudah punya MPP fisik.
“Kita lebih fokus pembangunan fisik yang diamanatkan Perpres ini. Ternyata tidak bisa dilakukan tahun 2023, karena alasan persiapan dan ketersediaan anggaran,” ujar Edi.
Sedangkan untuk masalah MPP digital di Kota Cirebon sendiri sudah berjalan. Dengan demikian, Komisi I mendorong agar pelayanannya bisa menjadi lebih efisien. Artinya cepat, tepat dan akurat.
BACA JUGA:Bunuh Diri di Majalengka, Jasad Pria Tergantung di Gubuk. Ada Luka Lebam di Leher
BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Dikenai Pasal Berlapis, Berikut Bunyinya
“Sehingga di awal tahun ini kita dorong itu, supaya orang datang tidak harus menemui meja. Semua lewat online bisa dilakukan,” tuturnya.
Sampai saat ini pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan yaitu perihal sistem perangkat lunak dan SDM harus dipersiapkan.
Sementara itu, saat rapat berlangsung Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSi menyampaikan, untuk sekarang langkah penting yang bisa dilakukan adalah dengan merancang planning serta mempublikasikan tentang MPP digital.
Sebab, lanjut dia, publikasi ini harus diprioritaskan. Sehingga masyarakat dapat mengetahui jika di Kota Cirebon telah ada MPP digital.
“Kita harus prioritaskan publikasikan layanan publik yang sudah berjalan ini. Sebagus apapun tanpa publikasi yang masih, orang tidak akan yang tahu. Misal kita ternyata sudah punya MPP digital,” kata Iing. (Humas Sekretariat DPRD Kota Cirebon)
BACA JUGA:Bicara Masa Depan Shin Tae Yong, Erick Thohir: Tidak Akan Diganti