JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Buntut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin 6 Maret 2023.
BACA JUGA:Dirut BRI: 2023 Jadi Tahun Ekspansi, Masyarakat Jangan Takut Nabung dan Pinjam Kredit di Bank
Adapun laporan tersebut terkait putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu hingga 2025 nanti.
Kuasa Hukum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution menilai keputusan PN Jakarta Pusat tersebut telah melampaui kewenangannya.
Pitra menjelaskan, seharusnya memiliki kewenangan untuk masalah tersebut, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadian Tata Usaha Negeri (PTUN).
BACA JUGA:Pasca Kebakaran Plumpang, Pertamina Pastikan Stok dan Distribusi BBM untuk Jawa Barat Aman
"Kompetensi absolutnya itu lebih berwenang PTUN Jakarta dan Bawaslu RI. Kemudian mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakarta Pusat," jelasnya kepada sejumlah awak media.
Tidak hanya itu, Pitra pun merasa ada kejanggalan pada putusan PN Jakarta Pusat yang mana pada amar putusannya, pihak penggugat ditulis sebagai partai politik.
Padahal, jika dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus tertulis pihak penggugat atas nama perseorangan.
BACA JUGA:Gaya Habib Luthfi Pakai Seragam Loreng TNI saat Ikut Kirab Merah Putih di Cirebon
"Anehnya diamar putusan di poin dua yang bersangkutan menyatakan penggugat adalah parpol. Sedangkan di SIPP penggugat adalah partai politik," jelas Pitra.
"Ini aneh, enggak nyambung, lain cerita kalau dia menyaatakan penggugat adalah pengurus parpol."
"Ketua atau sekertearis itu masih logika, kalau dia perorangan diakatakan parpol gak nyambung logika hukumnya," lanjutnya.
BACA JUGA:Luar Biasa!! Tim Bola Voli Polres Majalengka Berhasil Raih Juara II Open Turnamen Dicky Cup