JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mendalami kasus harta Rafael Alun Trisambodo.
Kabar terbaru PPATK memblokir 40 rekening atas nama Rafael Alun, istrinya dan anaknya Mario Dandy.
BACA JUGA:3 Kapolsek Dapat Penghargaan dari Kapolresta Cirebon, Ini Prestasinya
Sedangkan dari KPK, status harta pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun kini dibuka penyelidikan dugaan pencucian uang, bukan pencegahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status penyelidikan terhadap kasus terkait pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA:4 Sepeda Motor Curian di Majalengka Dikembalikan ke Pemiliknya, Masih Tersisa 6
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan, ini masuk lidik (penyelidikan, red). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Pahala saat dikonfirmasi, Kamis 7 Maret 2023.
BACA JUGA:Clear, Komisi I DPRD Fasilitasi Kisruh Pengisian BPD Desa Pakusamben
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya.
Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
BACA JUGA:Hasil Ops Jaran Polres Majalengka, Pelaku Curanmor di Kadipaten dan Lemahsugih, Begal di Jatiwangi
Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi mencurigakan yang diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.
PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.