TPM Anggap Izin Fantasy Cacat Hukum

Kamis 16-12-2010,07:56 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Tim Pengacara Muslim (TPM) menyebut produk perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Cirebon mengenai Karaoke Keluarga Fantasy, cacat hukum. Berdasarkan hasil kajian TPM yang dibacakan salahsatu kuasa hukumnya, Bambang Wirawan SH, sedikitnya ada lima poin yang menyebabkan perizinan Karaoke Keluarga Fantasy cacat hukum. “Harusnya, produk keputusan yang kayak gini (perizinan Karaoke Keluarga Fantasy) batal demi hukum. Karena secara aturan perundang-undangannya sudah menyalahi,” ujar Bambang, saat ditemui di Griya Sawala, Rabu (15/12). Bambang mengungkapkan, ada banyak kejanggalan dalam proses perizinan Karaoke Keluarga Fantasy. Misalnya saja Surat Izin Usaha Kepariwisataan yang dikeluarkan terlebih dahulu dari surat rekomendasi Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar). Kejanggalan tersebut, terlihat pada tanggal dikeluarkannya surat rekomendasi Disporbudpar yaitu 7 Juli 2009. Sedangkan surat izin usaha kepariwisataannya dikeluarkan 3 Juli 2009. “Logikanya, harusnya duluan mana? Surat rekomendasi dulu atau surat keputusan dulu?” tanya dia. Kejanggalan kedua, kata Bambang, adalah tidak dicantumkannya tanggal pelaksanaan rapat teknis yang dilakukan Kantor Penanaman Modal. Yang lebih parah, adalah tidak dicantumkannya Peraturan Daerah 9 tahun 2003 mengenai ketertiban umum, sebagai salahsatu dasar hukum menerbitkan izin gangguan. Kejanggalan ketiga, terjadi pada Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi (FRPL) yang menyalahi UU 10 tahun 2004. FRPL yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESD), tidak mengacu pada standar yang diamanatkan UU 10 tahun 2004. “Harusnya, dalam produk keputusan itu ada mengingat, menimbang, memutuskan. Ini nggak ada,” ucap dia. Kejanggalan berikutnya, sambung dia, adalah digunakannya Perda 3 tahun 1986 sebagai salahsatu dasar hukum. Padahal Perda 3 tahun 1986 sudah dua kali direvisi yaitu dengan Perda 24 tahun 1992 dan Perda 20 tahun 2003. Dasar hukum penerbitan surat keputusan walikota juga menyalahi aturan karena menggunakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Cirebon. Padahal, RTRW tersebut sifatnya masih rencana yang belum menjadi peraturan daerah dan sudah barang tentu belum bisa digunakan sebagai dasar hukum. “Ya ini sudah cacat hukum. Boro-boro sah, mestinya batal demi hukum,” tegasnya. Bambang mengaku, dirinya belum berencana mengajukan langkah hukum pada persoalan ini, sebab sudah semestinya pemkot menyadari kalau produk perizinan Karaoke Keluarga Fantasy cacat hukum dan semestinya batal demi hukum. Menanggapi pernyataan TPM, Kepala Sekretariat Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Drs Sabar Simamora MH, membantah perizinan Karaoke Keluarga Fantasy telah menyalahi perizinan. Sebab menurutnya, segala proses perizinan sudah ditempuh sesuai prosedur. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait