18 Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polres Cirebon Kota, Obat Keras, Knalpot dan Petasan

Kamis 30-03-2023,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Lagu Glorious Weird Genius Dihapus FIFA dari Piala Dunia U-20, Reza Arap: Itu Lagu Kaga Penting Lah

BACA JUGA:Pasang Foto Ganjar Pranowo dan Wayan Koster, Diego Michiels: Terimakasih Ya Boss, Kalian Top Sumpah!

Kapolres Cirebon Kota mengatakan, patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan setiap hari oleh Polres Cirebon Kota. 

"Setiap hari kita akan terus melakukan upaya razia, khususnya peredaran miras, petasan, kenalpot bising dan narkoba di wilayah hukum kami," katanya.

Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon H Agus Mulyadi menuturkan, Pemkot Cirebon mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi tersebut.

"Ini bagian dari dukungan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol yang menjadi bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan pelarangan terhadap penjualan dan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon," tuturnya. 

BACA JUGA:Segera Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Bakal Diberlakukan untuk Seluruh Perangkat Daerah

Kategori :