BACA JUGA:Kadiskominfo Lepas 21 Mahasiswa Magang MBKM STMIK/IKMI Cirebon, Ini Peran Mereka Kedepan
Fredly Nasution menambahkan, dengan adanya kasus ini, pihaknya turut memberikan pemahaman pada masyarakat terutama mengenai penempatan dana.
Masyarakat tak perlu khawatir karena Pemkab Indramayu serius untuk melakukan penagihan dan bekerjasma dengan penegak hukum.
Bupati Indramayu saat ini sudah membentuk Satgas penanganan kredit bermasalah di BPR KR, dimana Satgas tersebut akan mendata aset debitur dan akan dilakukan pengikatan agunan.
Pemkab didampingi OJK juga penegak hukum sudah memiliki langkah untuk mengamankan dana nasabah tersebut.
Mulai dari meminta kepada perbankan melakukan tata kelola dengan baik, menyusun rencana pengolaan dana dengan baik, dan ada Lembaga Penjamin Simpanan.
Sehingga jika nanti terjadi sesuatu pada BPR KR dan tidak bisa diselematkan maka LPS akan mengambil alih kewajiban Bank untuk membayar dana nasabah rentu dengan kriteria yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Berbahaya! Mudik Lebaran 2023 Jangan Pakai Kendaraan Roda Dua
BACA JUGA:Hore! Guru dan Dosen yang Tidak Dapat Tunker Bakal Diguyur THR
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Pecinta Sepakbola Tanah Air Hormati Keputusan FIFA
"Andai harus diambil langkah pencabutan izin usaha, LPS menjamin dana saat ini hingga Rp5 Milyar,” kata Fredly.
“Adapun data di BPR sebagian besar nasabah memiliki dana di bawah Rp2 Milyar sehingga secara nominal sebagian besar akan bisa ditalangi oleh LPS," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kredit macet yang dialami Bank Perkreditan Rakyat Karya Mandiri (BPR KR) kini telah ditangani oleh Ketai Jawa Barat.
Kasus ini melibatkan banyak pihak. Termasuk pejabat di BPR KR Indramaui dan OJK Cirebon. Sejumlah ASN dan pengusaha diduga terlibat.