JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora dituntut 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.
BACA JUGA:Ini Dia! Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon yang Bakal Diperbaiki
Adapun hal yang meringankan pacar Mario Dandy yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.
"Kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya," ungkap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Ridwan Kamil: Tidak Boleh ada THR yang Dicicil
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan," ujar dia.
Sementara, Tim kuasa hukum dari AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi pada besok Kamis 6 April 2023.
"Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum, kami besok akan menanggapinya, tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta di PN Jaksel, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA:Cihuy, Jalan di Kabupaten Cirebon Mulai Diperbaiki, Panjang Ratusan Kilometer
Mangatta menilai jaksa kurang memperhatikan keterangan dari ahli pidana anak yang dihadirkan pihaknya dalam pemeriksaan saksi.
Oleh karena itu, ia bakal meluruskan hal tersebut dalam pembacaan pledoi yang akan disampaikan pada esok hari.
"Banyak fakta akan kita luruskan, seperti JPU kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan sejumlah catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share disini," terangnya.
BACA JUGA:Kesaksian Mang Adun, Pemilik Bengkel Las yang Lolos dari Maut Mobdin Bupati Kuningan
Dia pun memastikan AG akan terus bersikap kooperatif selama persidangan.
Diketahui, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora dituntut 4 tahun penjara. AG bakal ditahan di LPKA atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak. (jun)