BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Kasus kredit macet di tubuh Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu memasuki babak baru.
Keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu dalam menyelesaikan kasus tersebut patut diapresiasi.
BACA JUGA:Lionel Messi Digoda Klub Arad Saudi dengan Gaji Rp 6,5 Triliun Pertahun
Dalam hal ini Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA, bertekad untuk segera menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik.
Bupati pilihan rakyat yang diusung PDI Perjuangan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Aji Prasetya SH MH, mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Tinggi Bandung, belum lama ini.
Kedatangannya tak lain untuk menyerahkan data pendukung baru ke penyidik Kejati Bandung.
BACA JUGA:5 Tips Merawat Mesin Mobil Sebelum Digunakan Untuk Mudik Lebaran 2023
Data yang dibawa Nina dan Aji diserahkan kepada Kepala Kejati Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman.
Termasuk alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dirut BPR KR S dan debitur nakal penunggak kredit DH.
“Saya bersama Kajari Indramayu, telah menyerahkan data pendukung baru ke peyidik Kejati Bandung."
BACA JUGA:Wahai Penyebar Konten Status WA Barang Bukti Baju Impor, Polisi Sudah Kantongi Identitas Anda
"Data pedukung tersebut adalah terkait kasus kredit macet senilai Rp 230 miliar di BPR KR."
"Hal ini juga menjadi peringatan bagi debitur nakal, penunggak kredit macet yang merugikan masyarakat,” tegas Nina.
Menurutnya, penyampaian data pedukung ini menjadi bagian sekap Pemkab Indramayu untuk menangani masalah ini. Kita ikuti sesuai prosedur, semuanya sedang diproses.
BACA JUGA:Mantap! 31 Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Cirebon Siap Dilelang