Kesaksian Ma’mun Efendi Dicap Tidak Loyal ke Sunjaya Gara-gara Setor Hanya Rp1 Juta Per Bulan

Kamis 06-04-2023,15:23 WIB
Reporter : Andri Wiguna
Editor : Tatang Rusmanta

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Salah satu saksi yang dipanggil dalam sidang lanjutan Sunjaya Purwadisastra adalah mantan Kadiskominfo Kabupaten Cirebon, Ma'mun Efendi. 

Di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ma’mun mengatakan, dirinya dicap tidak loyal kepada Sunjaya yang ketika itu menjabat Bupati Cirebon.

Kenapa dicap tidak loyal? 

Menurut Ma’mun, hal itu terjadi karena dirinya hanya memberikan uang Rp3 juta sebagai ucapan terima kasih kepada Sunjaya. 

Tidak hanya itu, Ma’mun juga hanya membayar setoran bulanan kepada Sunjaya sebesar Rp1 juta saat menjabat sebagai Kadisbudparpora Kabupaten Cirebon.

Buntut dari tindakannya itu, Ma’mun Efendi kemudian diperintahkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

BACA JUGA:Penampakan Rumah Bertingkat Mulyadi, Korban Slamet Tohari Dukun Pengganda Uang Banjarnegara

2

BACA JUGA:Cara Sunjaya Nagih Uang Rp500 Juta, Mantan Direktur RS Arjawinangun Triyani Judawinata Sampai Terkejut

“Saya dianggap tidak loyal,” kata Ma’mun Efendi di persidangan, Rabu 5 April 2023.

“Akhirnya disuruh mengundurkan diri dengan membuat surat masa persiapan pensiun (MPP). Tapi saya datang ke Pak Bupati, saya minta tidak di- MPP-kan. Tapi akhirnya dipaksa," imbuhnya.

Selain Ma’mun, kepala dinas lain yang dipaksa menandatangani Surat MPP adalah mantan Kadinkes Mohamad Sofyan alias Opang. 

Opang mengaku dipaksa meneken Surat MPP sebelum waktu pensiun. 

Untuk diketahui, setelah menandatangani Surat MPP, otomatis berhenti sebagai ASN. Tapi hak-haknya tetap dibayarkan. 

Kondisi tersebut rupanya tidak hanya terjadi di esselon II saja, tapi juga terjadidi eselon IV. 

BACA JUGA:Timnas Indonesia Main di Piala Asia 2023, Masuk Pot 4, Berikut Jadwalnya

Kategori :