Maman menjelaskan dasar dalam pengajuan PKS kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Yakni Permenhut Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dan juga Peraturan Dirjen KSDAE Nomor 6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
”Untuk tahapannya adalah mulai persiapan (Identifikasi dan inventarisasi lokasi dan kelompok), usulan rencana kegiatan. Lalu penilaian dan persetujuan (verifikasi subyek dan lokasi), perumusan dan penandatanganan PKS,” terang Maman.
Maman menambahkan, pelaksanaan verifikasi subyek dilakukan dengan memberikan arahan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Rp100 Juta, Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Mobdin Bupati Kuningan
Yakni, terkait aturan pengajuan kemitraan konservasi pemberdayaan masyarakat melalui pemungutan HHBK.
Penjelasan difokuskan bahwa pengesahan review zonasi bukan merupakan legalitas melakukan kegiatan pemungutan HHBK di lapangan.
Sekaligus konfirmasi penyadapan yang telah dilakukan (berdasarkan hasil patroli Polhut di lapangan).
Pada saat verifikasi subyek, Verifikator yang merupakan petugas Balai TNGC (Pejabat struktural, Polhut, PEH dan Penyuluh Kehutanan) hanya melakukan verifikasi dengan nama-nama yang tertera dalam proposal.
BACA JUGA:Sejarah Jalan Lingkar Pertama di Kuningan, Diberi Nama Soekarno-Hatta, Dibangun Bupati Aang
"Jika ada nama yang tidak masuk dan datang verifikasi, maka perlu adanya perbaikan proposal untuk menyesuaikan legalitas kelompok dan proses dari awal,” jelas Maman. *