JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD segera membentuk satuan tugas (satgas) bongkar transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun.
Dalam hal ini Mahfud MD tidak sendiri, satgas ini akan dibentuk bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Satgas bentukan Mahfud MD dan Sri Mulyani merupakan tindaklanjut guna mengusut adanya temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Indra Sjafri Coret 11 Pemain dari TC Timnas U-22 untuk SEA Games 2023 Kamboja
Kemudian, selain membentuk satgas, Mahfud MD bersama Sri Mulyani akan kembali gelar pertemuan dengan DPR RI.
Mahfud MD selaku Menko Polhukam menjelaskan jika pihaknya siap membentuk tim gabungan atau satgas dalam membongkar kecurigaan atas transaksi senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Adapun anggota dari Satgas tersebut akan terdiri berbagai pihak baik dari Kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA:Puasa Tak Halangi Rupbasan Cirebon Memelihara Barang Sitaan KPK
Temuan mencurigakan tersebut mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana Mahfud menegaskan bahwa terdapat data sekitar Rp349 triliun yang merupakan angka agregat atau aliran dana transaksi yang terjadi.
Sedangkan Satgas yang akan dibentuk nantinya akan dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang akan melibatkan Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sampai Kejaksaan Agung.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan dan akan melanjutkan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis), LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building. Membangun kasus dari awal," terang Mahfud.
BACA JUGA:bjb Berbagi Ramadan Memberi 1444 H Terbar Kebermanfaatan Bagi Masyarakat
Mahfud mejelaskan jika Tim Gabungan atau Satgas ini akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.
Seiring dengan hal tersebut Sri Mulayani selaku Menteri Keuangan serta mahfud MD berikut Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK secara bersama-sama akan melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI.
Pertemuan tersebut direncanakan akan digelar pada Selasa, 11 April 2023 dan akan tetap membahas membahas transaksi janggal RP349 triliun di Kemenkeu.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Beri Edukasi Fatayat NU
Sebelumnya dalam pertemuan dengan DPR, sempat terjadi perbedaan persepsi dan mempertanyakan kenapa ada perbedaan angka yang disampaikan oleh kedua Menteri tersebut.
Mahfud menjelaskan bahwa tidak ada data yang berbeda dan informasinya sama hanya saja bagian yang disampaikan saja yang berbeda.
“Cara penyajian datanya saja yang berbeda, keseluruhan LHA, LHP, yang mencapai 300 surat itu sama, dengan total nilai transaksi agregat Rp 349 triliun,” terang Mahfud. (jun)