RADARCIREBON.COM – Tidak seperti daerah lainnya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon lebih cepat.
ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:DPP Partai Golkar Buka Layanan Mudik Gratis Untuk Umum
“Sudah, alhamdulillah (THR cair, red),” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati, dilansir dari Radar Cirebon, Jumat 14 April 2023.
Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengalokasikan anggaran untuk THR para PNS sebesar Rp50.272.117.679. Sedangkan, untuk PPPK sebesar Rp12.592.852.509.
Kemudian, Sri menambahkan, ada juga anggaran TPP (tambahan penghasilan pegawai) sebesar 50 persen atau Rp11.819.090.000.
BACA JUGA:Kantor SAR Bandung Siap Melaksanakan Siaga Khusus Lebaran 1444 H
“Ada 13.571 ASN Kabupaten Cirebon yang menerima THR pada H-10 Lebaran Idul Fitri. Jumlah 13.571 itu termasuk PPPK di dalamnya. Artinya, jumlah ASN sendiri ada 10.195 orang. Sisanya, 3.376 adalah PPPK,” terangnya.
Dijelaskan, pemberian THR sendiri dilakukan sebelum H-10 Lebaran. Sementara untuk sistem pencairan sendiri, masing-masing intansi SKPD/OPD terlebih dahulu melakukan pengajuan baru kemudian dilakukan proses pencairan. Namun, per Senin, 10 April 2023, penyusunan regulasinya selesai lebih cepat 2 hari.
“Artinya sudah cair 10 April 2023, lebih cepat 2 hari dari rencana pencairan yang direncanakan 12 April,” terangnya.
BACA JUGA:Sambil Bagi-bagi Takjil, Polsek Palasah Beri Imbauan Hati-Hati ke Pengguna Jalan
Menurutnya, pemberian THR kepada ASN itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.
Juga tertuang dalam Perbup Cirebon tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon.
“Untuk pemberian dan pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2023. Komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 ialah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras), tunjangan jabatan fungsional, jabatan struktural dan tunjangan umum,” terangnya.
BACA JUGA:Hendak Cuci Motor di Losari, Warga Majalengka Tewas Akibat Serangan Jantung
Ia menambahkan, bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan secara terpisah, karena peruntukannya berbeda. Sebab, THR bisa digunakan untuk keperluan perayaan Idul Fitri, sementara gaji ke-13 untuk keperluan lainnya.
“Kalau gaji ke-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif apalagi setelah pandemi Covid-19,” paparnya.
BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Pemkab Cirebon Distribusikan 35 Ribu Rantang Makanan untuk Masyarakat
Pihaknya juga berharap kedua insentif ini dapat diimbangi oleh segenap aparatur negara, PNS, P3K dengan peningkatan etos dan disiplin kerja.
“Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah, insentif ini diberikan dengan harapan dapat meningkatkan etos dan semangat kerja,” tandasnya. (sam)