BACA JUGA:SIDANG SUNJAYA, Perda Pesanan Industri Disinggung Jaksa, Menjerat Dua Pengusaha Besar
Korban sempat menolak namun akhirnya pelaku memaksa dengan menarik tas milik korban.
Saat korban dan pelaku sudah berada di luar, tiba-tiba pelaku Deden kembali ke mobil dengan alasan akan menguci pintu mobil.
Tak disangka, Deden malah menyalakan mesin mobil Honda Brio yang dia kendarai.
Korban yang mulai curiga kemudian kembali mendekati mobil dan memegangi spion mobil sebelah kanan.
Namun, pelaku tetap menjalankan mobilnya sehingga korban terjatuh dan menderita luka di bagian lutut dan tangan.
Saat korban terjatuh, pelaku melarikan diri, dia berhasil membawa kabur tas korban yang berisi dua buah HP dan sejumlah kartu ATM.
BACA JUGA:Membantah Kemudian Menyinggung Peran Gotas di Pemerintahan, Sunjaya: Untuk Proyek di Pak Gotas
Dua HP milik korban kemudian dijual oleh Deden kepada rekannya yakni, Deni Heryana seharga Rp950 ribu.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku Deden ternyata seorang residivis yang pernah ditahan di Lapas Kuningan.
Adapun, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Deden sebagai pelaku utama terancam hukuman 9 tahun penjara, sedangan Deni terancam 4 tahun penjara.