Persilakan Ormas Tempuh Jalur Hukum

Sabtu 18-12-2010,07:12 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Protes yang dilakukan Ormas Islam terhadap perizinan Karaoke Keluarga Fantasy rupanya tidak membuat Walikota, Subardi SPd bergeming. Bahkan, walikota dua periode ini mempersilakan ormas untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, sikap seperti itu adalah bentuk dari pelaksanaan amanat undang-undang dan peraturan daerah. “Tadi saya sudah ngobrol sama Pak Ketua DPRD (Drs Nasrudin Azis SH) mengenai hal-hal yang seperti itu (Karaoke Keluarga Fantasy). Saya berpegangan dari undang-undang dan perda. Saya nggak bisa keluar dari komitmen seperti itu,” ujar dia, Jumat (17/12). Subardi yang ditemui di Griya Sawala usai rapat paripurna, mempersilakan kepada ormas untuk menempuh jalur hukum. Tetapi dia meminta agar penjelasan dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan proses perizinan juga diperhatikan. Pasalnya, kepala-kepala OPD tersebut juga sudah menjelaskan mengenai perizinan Karaoke Keluarga Fantasy yang secara legal formal sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak ada alasan untuk pemkot tidak memberikan izin operasional. Sedangkan terkait keterlibatan OKP dalam pengamanan Karaoke Keluarga Fantasy, Walikota mengaku hal tersebut bukan kewenangannya. Sebab, pengamanan mestinya sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. “Kalau itu bukan wewenang saya,” ucap dia, singkat. Meski memberikan izin operasi, lanjut Subardi, namun bukan berarti pemkot bersikap lunak terhadap pengusaha Karaoke Fantasy. Sebab, seperti sudah diutarakan dalam rapat dengar pendapat, baik dengan ormas Islam dan OKP, pemkot akan tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi. Meski saat itu pihaknya menempuh prosedur teguran sebanyak tiga kali sebelum pencabutan izin, namun pria yang hobi bersepeda ini mengaku sedang mempertimbangkan opsi yang disampaikan Ketua DPRD Drs Nasrudin Azis SH. Sekadar tahu, dalam rapat itu, Azis meminta agar cukup satu kali teguran bila terjadi pelanggaran untuk kemudian dilakukan pencabutan izin. “Tapi, kita kaji dulu apakah menyalahi aturan tidak kalau satu kali (tegur) terus langsung dicabut izinnya. Kan aturannya tiga kali,” tuturnya. Pihaknya juga menjanjikan, pemberlakuan ketentuan mengenai ketegasan tindakan dalam pelanggaran tersebut akan diberlakukan merata kepada usaha sejenis. “Ya harus adil merata, nggak bisa dilakukan cuma ke Fantasy aja,” katanya. Terpisah, Anggota Tim Pengacara Muslim, Bambang Wirawan, kembali mengungkapkan kejanggalan dalam perizinan Karaoke Keluarga Fantasy. Kali ini temuannya adalah mengenai pelanggaran dalam Perda No 9 tahun 2003 pasal 1 angka 6 dan Pasal 10 ayat 2 huruf e. Menurutnya, kejanggalan juga terlihat dalam izin UU Kepariwisataan yang tidak mencantumkan aturan mengenai tata ruang sebagai salahsatu konsideran aturan hukum. “Kenapa dalam konsiderannya nggak ada?” tanya dia. Dia menjelaskan, dalam Perda 9 tahun 2003 pasal 1 angka 6, tegas disebutkan bahwa pelanggaran kesusilaan meliputi prostitusi, perbuatan yang mengundang syahwat, pornografi dan memperdengarkan lagu-lagu, gambar, tulisan, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan agama, adat istiadat, dan budaya. “Kenapa aspek ini tidak dijadikan pertimbangan?” tanya dia lagi. Lantas, dalam Pasal 10 ayat 2 huruf e, pelanggaran kesusilaan juga meliputi usaha hiburan yang mengundang terjadinya perbuatan asusila, prostitusi terselubung, dan menimbulkan keresahan masyarakat. Menurutnya, persoalan Karaoke Keluarga Fantasy sudah tergolong menimbulkan keresahan masyarakat. “Harusnya Satpol PP sebagai penegak perda bertindak,” tandasnya. Namun, soal rencana menempuh langkah hukum, hingga kemarin Bambang masih belum bisa memastikan. Alasannya, sebelum masuk ke ranah hukum perdata ataupun pidana, pihaknya menunggu hasil musyawarah para ulama terlebih dahulu. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait