Kementerian Luar Negeri Berhasil Amankan 143 WNI Korban Scamming Online di Filipina

Jumat 05-05-2023,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 143 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Filipina sudah diamankan Kementerian Luar Negeri.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, WNI yang menjadi korban kasus penipuan pekerjaan di Filipina berhasil diselamatkan.

Menurutnya, para pekerja itu merupakan korban penipuan scamming online dengan berbagai modus.

BACA JUGA:Megawati Kesal dengan Oknum Polisi yang Terjerat Kasus Pidana: Ayo Dong Pak Insaf

“Kemenlu dan KBRI Manila kini tengah melakukan pendataan serta memfasilitasi korban kembali ke Tanah air,” ujar Retno di Kemenlu Jakarta, 5 Mei 2023.

Kini, kasus online scams menjadi sorotan pihak Kemenlu, di mana hal ini merupakan masalah regional.

Dalam 3 tahun terakhir, kata Retno, Kemenlu telah menangani dan menyelesaikan 1.841 kasus online scams

BACA JUGA:Waduh! Mobil Polisi Penodong Taksi Online Ternyata Palsu

Untuk korban WNI, mereka tercatat berada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos dan Filipina.

Retno melanjutkan, 143 WNI itu bagian dari 1.048 orang dari 10 negara yang diselamatkan penegak hukum Filipina, bekerja sama dengan perwakilan negara asing, termasuk KBRI Manila.

Sebelumnya, 20 Warga Negara Indonesia diberangkatkan tanpa prosedur resmi ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand. 

BACA JUGA:Tips Hindari Jebakan Investasi Bodong, Berikut Ini Saran Kapolres Majalengka

Mereka diduga dipekerjakan perusahaan online scams dengan iming-iming gaji tinggi dan menggiurkan mulai 12 juta hingga 25 juta rupiah.

Namun, kenyataanya tak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Mereka dipaksa kerja 17-19 jam, mendapat perlakuan kontak fisik, ancaman denda jika ingin keluar, hingga dijual kembali jika tak menguntungkan perusahaan.

Kategori :