Polres Cirebon Kota Tetapkan Tersangka Pembuangan Janin di Desa Astana Gunungjati, Siapakah Dia?

Senin 08-05-2023,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota telah menetapkan R (22) warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka kasus pembuangan janin bayi di Desa Astana, Blok Karang Tengah, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon pada Kamis lalu 4 Mei 2023.

BACA JUGA:Berkat Kesigapan Polres Subang, Warga Bisa Miliki Kembali Motornya yang Sempat Hilang

Hal tersebut diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota Ipda Imam Hendro S dikonfirmasi radarcirebon.com, Senin 8 Mei 2023.

"Oh iya pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka serta diproses hukum lebih lanjut,"ungkapnya.

Dikatakan Ipda Hendro, tersangka dijerat dengan Pasal 45A Jo Pasal 77A ayat (1) UU RI Nomor 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/ atau pasal 346 KUHPidana.

BACA JUGA:Said Iqbal: Mengutuk Keras Aktivitas Staycation yang Menjurus Sexsual Sarassement

"Untuk saat ini baru R yang kami tahan. Belum ada tersangka lainnya. Laki laki yang dikenal tersangka melalui Michat mengaku orang Bandung dan mereka berkenalan pada bulan   November tahun lalu. Akun Michatnya sudah dihapus lama," katanya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Astana, Blok Karang Tengah, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon gempar dengan penemuan sesosok janin bayi terbungkus kantong plastik, Kamis 4 Mei 2023.

BACA JUGA:'Lelembutan', Penampakan Arwah Orang Meninggal Untuk Memberi Kabar, Benarkah?

Penemuan janin bayi tersebut berawal, Kamis pagi 4 Mei 2023 masyarakat desa setempat melaporkan ke anggota Bhabinkamtibmas bahwa ditemukan sesosok janin bayi.

Laporan tersebut kemudian diteruskan anggota Bhabinkamtibmas ke anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Jati yang sedang piket. Setibanya di TKP, ternyata informasi masyarakat tersebut benar.

Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Gunung Jati bersama Tim INAFIS Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan olah TKP.

BACA JUGA:Pencurian di Mall Kota Cirebon Terekam CCTV, Pemuda Jatiseeng Ciledug Diringkus Polisi

Kemudian jasad janin bayi yang terbungkus kantong plastik warna putih tersebut dibawa anggota INAFIS ke Mapolsek Gunung Jati.

"Setelah janin bayi diamankan, kamu langsung melakukan pengembangan untuk mencari yang diduga pelaku atau ibu dari janin tersebut.”

“Tak berlangsung lama, Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R (22) warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai ibu janin tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera kepada radarcirebon.com ditemui di Mapolsek Gunung Jati, Kamis 4 Mei 2024.

BACA JUGA:Mahalnya Mahar Politik, No Urut Bacaleg Bisa Ditentukan, Ini Kisahnya

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku mengaku pernah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial (MiChat).

"Dia (ibu janin) sudah niat untuk menggugurkan janin yang dikandungnya dengan cara meminum pil atau obat yang dia pesan melalui internet dengan harga sekitar Rp900 ribu.”

“Setelah obat itu diminum kemudian bereaksi dan janin itu langsung   keluar. Kemudian janin tersebut dia dibuang ke TKP di RT 2 RW 6, Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon," katanya.

BACA JUGA:6 Parpol Belum Ngasih Tanggal Kapan Akan Mendaftar ke KPU

Menurut AKP Perida, pelaku membuang janin bayi tersebut pada tanggal 17 April 2023.

"Kemudian diketahui tanggal 20 April memang betul itu janin. Lalu informasi baru bergulir sehingga sampailah hari ini 4 Mei 2023) informasi yang kami dapat.”

“Untuk terduga pelaku atau si ibu janin kami amankan tadi sore 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB setelah kami melakukan pengembangan," pungkasnya. (rdh)

Kategori :