"Kalau kita lakukan di lapangan yang melanggar kita lakukan penindakan secara tilang manual," imbuhnya.
BACA JUGA:Bacaleg Partai Demokrat se-Indonesia Sudah Mendaftar di KPU Setiap Daerah
BACA JUGA:Daftar Bareng, PKB - Gerindra Kompak Satukan Suara Langit dan Bumi
Alasan lainnya, sambung Jhonny, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
"Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat," katanya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual.
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
BACA JUGA:Sosok Pengganti Pratama Arhan di Final SEA Games 2023 Indonesia vs Thailand, Sudah Teruji?
BACA JUGA:Habib Bahar Ditembak Orang Tak Dikenal, Tidak Benar Diikuti di Rumah Sakit
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi Kapolri dalam poin nomor lima surat telegram, tertanggal 18 Oktober 2022.*