MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Polres Majalengka menangkap pelaku penipuan dan penggelapan bermodus perjalanan umroh yang membuat 36 jamaah gagal berangkat ke tanah suci.
BACA JUGA:KSOP Kelas II Cirebon Kembali Raih ISO 9001:2015 dari LRQA
“Pada hari Selasa 31 Januari 2023 pukul 08.00 WIB di Blok Mekarjaya Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka telah terjadi dugaan penipuan jemaah umrah," terang Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto SIK.
BACA JUGA:Profil Manajer Timnas Indonesia Sumardji, Perwira Tinggi Polisi Korban Pemukulan Ofisial Thailand
Dia menjelaskan, awal tindak dugaan penipuan dimulai pada 12 Juni 2022 pukul 09.00 Wib yaitu ES dan MF mendatangi rumah SN yang mengaku bahwa yang bersangkutan adalah rekanan direktur Haji umroh sebagaimana provaider visa dari travel PT IAW.
BACA JUGA:SAMBIL NANGIS, Ofisial Thailand Minta Maaf ke Manajer Timnas U-22 Indonesia
Mereka menawarkan dengan sebersar Rp 27 Juta dan program 12 hari. Kemudian, pada tanggal 29 Juni 2022 yang bersangkutan atau korban sebanyak 36 orang ke Hotel Grand stay in di Kota Tanggerang. Namun sampai saat ini kegiatan tersebut tidak ada.
“Disini kami sudah menangkap dan mengamankan ES, MF, KS dan HB beserta barang bukti yang disita berupa 36 lembar penyerahan uang."
"19 lembar rekening koran, 1 bundel compeni profile PT IAW, 1 lembar kesepakan pemberangkatan umroh, 41 buah koper, 1 unit mobil toyota camry dan 1 unit kendaraan Toyota Yaris,” terang Kapolres Majalengka, dalam konferensi pers, Selasa 16 Mei 2023.
BACA JUGA:Bacaleg Nasdem Ramai-Ramai Berkolaborasi Bersama Rickie
“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pertolongan jahat/tadah jemaah umrah berupa uang tunai sebesar Rp 941 juta,” sebutnya.
Dia mengatakan para pelaku merupakan penduduk Kabupaten Majalengka dan luar Kota Majalengka dengan korban.
“Untuk pelaku ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 Tahun Penjara."