JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Untuk kenyamanan bekerja bagi perempuan tanpa dikrimasi akan mendapat dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong perusahaan berkomitmen mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi.
Ini tertuang dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida pada acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 bertemakan 'Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity', Jumat (26/5).
BACA JUGA:SIMAK NIH! Cara Kaya Raya Ala Syekh Panji Gumilang, 25 Tahun Nggak Tahu Depositonya Berapa
BACA JUGA:BLAK-BLAKAN! Syekh Panji Gumilang 'Diservis' Bank, Riba Jadi Halal
Ditegaskan hal tersebut telah sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.
"Pada kesempatan ini, saya ingin memaparkan data yang menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja," katanya.
Menaker Ida menyebutkan data Sakernas Februari 2023 memperlihatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42 persen) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98 persen) dibanding perempuan.
"Terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan partisipasi perempuan di pasar kerja, yaitu sekitar 29 persen," ungkapnya.
BACA JUGA:Mervin Tokoh Papua Usulkan Dirut Telkom Gantikan Johnny Plate Sebagai Menkominfo
BACA JUGA:Jelang Pilkades, Polsek Kadipaten Monitoring Pelipatan Kertas Suara
Menurut Menaker Ida, data tersebut juga menunjukkan salah satu masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di dunia kerja, yaitu rata-rata upah dan perlindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan. Sementara itu, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Untuk itu, Menaker Ida menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja.
Kemnaker juga terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, di antaranya melalui penyusunan keputusan menteri tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Tentara Inggris Ikut Lindungi Bandara Cakrabhuwana Cirebon dari Serangan Pesawat Musuh
BACA JUGA:Ambisi Mahad Al Zaytun Kuasai Lautan, Bangun 90 Kapal 600 GT, Armadanya Sudah Siap
"Melalui aturan tersebut nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakkan norma kerja perempuan," kata mantan anggota DPR RI itu.
Kemnaker juga terus mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan, seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
BACA JUGA:TERBARU! Syekh Panji Gumilang: Haleluya Sama Dengan Tahlil, Natalan di Al Zaytun Sudah Biasa