NAH LOH! Kemenag Pun Tak Berani Bilang Al Zaytun Sesat, Cuma Bilang Tak Lazim

Selasa 30-05-2023,18:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Bukan sekali Kementerian Agama (Kemenag) melalui perwakilannya datang ke Pondok Pesantren (Ponpes) dan Mahad Al Zaytun serta bertemu Syekh Panji Gumilang.

Diawali dari kunjungan Kepala Kantor Kemenag Indramayu, Muh Mulyadi yang kemudian disambung dengan kedatangan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Barat (Jabar).

Dari semua kunjungan tersebut, serta klarifikasi yang dilakukan, Kemenag menyimpulkan bahwa kurikulum yang diajarkan di Mahad Al Zaytun sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Soal sebutan sesat dan beragam fitnah itu, Kemenag juga tidak mengatakan demikian. Ibadah yang dipraktikan di Mahad Al Zaytun dan pondok pesantren di barat Indramayu itu, hanya tidak lazim dilakukan di masyarakat.

BACA JUGA:NGGAK NYANGKA! 5 Menara Masjid Tertinggi di Dunia, Nomor 3 di Indramayu

Tetapi soal lazim atau tidak, semua ada dalil-nya. Sehingga apa yang dilakasnakan di Al Zaytun memiliki dasar keilmuan dan tidak bisa serta merta dikatakan sesat atau menyimpang.

Demikian adalah kesimpulan dari dua kali pertemuan Kantor Kemenag Indramayu dan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Drs H Ajam Mustajam menilai, ada sisi baik dari Mahad Al Zaytun di bawah kepemimpinan Syekh Panji Gumilang.

Misalnya, mengenai kemandirian pesantren. Di Mahad Al Zaytun adalah sesungguhnya dari kemandirian tersebut.

BACA JUGA:YA AMPUN! Menuju Pondok Al Zaytun Ada ‘Jalur Gaza’, Bertahun-tahun Merana

"Ada hal yang yang kita pelajari dari kemandirian pesantren, santri itu tidak hanya belajar kitab dan agama. Agribisnis juga dipelajari, teknik elektro juga dipelajari," kata Ajam, dalam keterangan yang dipublikasikan.

Menurutnya, program kemandirian pesantren yang sesungguhnya, sebenarnya seperti di Mahad Al Zaytun. "Program kemandirian pesantren itu seperti ini," tuturnya.

Terkait dengan beragam kontroversi di masyarakat mengenai sosok Syekh Panji Gumilang dan Mahad Al Zaytun, Ajam mengungkapkan, hal tersebut tidak bisa dikatakan menyimpang dari syariah.

"Ya memang kemungkinan ada satu kegiatan yang menurut sebagian masyarakat tidak biasa, tapi menurut kajian dari berbagai sumber tidak ada yang dikatakan menyimpang dari syariah," tandasnya.

BACA JUGA:ORIGINAL PABRIK, RX King Tahun 1983 Generasi Pertama, 'Inden' 3 Tahun Baru Dapat

Kategori :