
Menurutnya itu dilakukan untuk mengoptimalisasi pemulihan uang negara dari hasil korupsi Rafael.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Diduga, Rafael Alun telah menerima menerima sejumlah uang gratifikasi yang nilainya fantastis yakni, USD 90 ribu senilai Rp 1,3 miliar. (jpnn)
BACA JUGA:Lestarikan Batik, Abraham Dorong untuk Buat Regulasi Penggunaan Batik di Lingkungan Kerja Swasta