Pasal 10 itu pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
BACA JUGA:Bagas/Fikri Bongkar Biang Kerok Kegagalan di Final Thailand Open 2023, Kalah dari China
BACA JUGA:Sertifikat Vihara di Kota Cirebon Dirampas Oleh Pemerintah, Pihak Yayasan Menuntut Hal Ini
Syarat Alternatif PNS Pria Boleh Poligami
Syarat alternatif adalah persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk bisa beristri lebih dari seorang.
Itu diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983. Ketentuannya yaitu:
istri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri;
istri mempunyai cacat badan atau penyakit yang tak bisa disembuhkan;
atau istri tidak bisa melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS diputuskan bahwa syarat alternatif itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Syarat kumulatif merupakan syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk beristri lebih dari seorang.
Itu diatur dalam Pasal 10 ayat (3) PPP Nomor 10 Tahun 1983. Ketentuannya yaitu:
ada persetujuan tertulis dari istri;
PNS pria tersebut mempunyai penghasilan cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
ada jaminan tertulis dari PNS pria tersebut bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) PP No 10 Tahun 1983, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila: