bertentangan dengan peraturan atau ajaran agama yang PNS bersangkutan anut;
tidak memenuhi salah satu syarat alternatif sebagaimana dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
bertentangan dengan aturan perundang-undangan berlaku;
alasan yang diungkapkan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
ada kemungkinan menghambat pelaksanaan tugas kedinasan.
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan atau syarat PNS pria beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan.
Pelanggar ketentuan itu juga diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat
Larangan mengenai PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP No 45 Tahun 1990.
Bunyi pasal 4 ayat (2) tersebut yakni, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan, ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga atau keempat dilarang menjadi PNS.
Berdasarkan ketentuan di atas, menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan. Yang bersangkutan dapat diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS memiliki tujuan utama.
Yakni agar setiap PNS bisa menjalankan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan berlaku. (*)