RADARCIREBON.COM - Aturan soal PNS pria boleh poligami sedang PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga atau keempat memang jelas.
Sudah ada sejak lama. Setidaknya hal itu sudah diatur secara resmi oleh negara sejak 40 tahun lalu.
PNS pria memang diperbolehkan poligami alias memiliki istri lebih dari seorang. Namun bagi PNS perempuan dilarang jadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Mengapa demikian? Yuk simak penjelasannya.
Belakangan ini aturan mengenai PNS pria boleh poligami sedangkan yang perempuan dilarang jadi istri kedua, ketiga atau keempat sedang jadi pembahasan publik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, aturan tersebut bukan berdasarkan kebijakan mereka.
Tapi, sudah ada regulasi yang mengatur sejak puluhan tahun silam.
BACA JUGA:Mulai Dijual, Link Beli Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Ada di Sini, Cek Syarat dan Cara Belinya
BKN dalam siaran pers baru-baru ini menjelaskan, di dalam regulasi resmi pemerintah, PNS pria dinyatakan boleh poligami.
Sedangkan PNS wanita dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat itu ada dalam regulasinya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan itu sebagaimana telah diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Ketentuan PNS Pria Boleh Poligami
BKN mengungkapkan persyaratan dan ketentuan PNS pria boleh poligami atau beristri lebih dari seorang diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 PP No 10 Tahun 1983.