CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bea Cukai Cirebon melakukan pencegahan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta barang - barang impor yang melanggar aturan dibidang kepabeanan dan cukai.
Pencegahan itu dilakukan dengan pemusnahan Barang Milik Negara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cirebon, Kamis (8/6). Sebanyak 12 juta Barang rokok ilegal dimusnahkan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan, didampingi Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pemusnahan barang ilegal tersebut bagian dari melaksanakan fungsi sebagai Community Protector.
Menurutnya, barang-barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegahan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022. Bea Cukai Cirebon, tercatat melakukan 279 kali penindakan atas rokok ilegal di wilayah kerjanya.
BACA JUGA:Ketika Selimut Melilit Bumi, Apakah Ini Tanda tanda Kiamat?
BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Ingin Damaikan Palestina dan Israel di Mahad Al Zaytun, Foto Ini Jadi Bukti Nyata
"Barang Kena Cukai yang dimusnahkan berupa lebih dari 12 juta batang rokok ilegal dan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal," ujar Finari.
Ia menjelaskan, lebih dari 12 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.
"Rokok ilegal yang sebagian besar tidak dilekati pita cukai ini merupakan barang pasokan yang akan dikirim ke luar wilayah Ciayumajakuning dan melintasi wilayah kerja Bea Cukai Cirebon," terangnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Bea Cukai Cirebon rutin melakukan pemberantasan rokok ilegal, pada periode tahun 2023 hingga pekan pertama Juni, telah dilakukan penindakan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang tidak Memiliki izin edar resmi.
BACA JUGA:Kisah Syekh Panji Gumilang Merintis Mahad Al Zaytun, Tinggal di Ruang Kelas yang Dibagi 4
"Penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan sebagai upaya untuk melindungi penerimaan dalam negeri di bidang cukai," paparnya.
Selain itu juga, kata dia, terdapat barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys impor.
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan barang-barang ilegal ini senilai tebih dari Rp 7,4 miliar," ungkapnya.
Finari menambahkan, upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Cirebon bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, asosiasi perusahaan jasa kiriman serta masyarakat.
BACA JUGA:Kolonel Andi Asmara Dewa Jabat Danrem O63/SGJ Cirebon, Simak Pesan-pesannya
"Bea Cukai Cirebon pun berkomitmen untuk meningkatkan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barangbarang ilegal dan berbahaya," pungkasnya.
Perlu diketahui, pemusnahan secara masif terhadap barang milik negara tersebut juga dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kabupaten Cirebon serta PT Teknotama Lingkungan Internusa di Kabupaten Majalengka.
Sementara, pemusnahan secara simbolis dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Kepala Bea Cukai Cirebon, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon, para aparat penegak hukum serta pemerintah daerah di wilayah Ciayumajakuning. (sam)
BACA JUGA:Fraksi Golkar Sentil Bupati Soal Jalan Rusak
BACA JUGA:Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum