INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu ternyata sudah mengelurakan rekomendasi terkait polemik Mahad Al Zaytun.
Rekomendasi yang dimaksud dikeluarkan pada tanggal 10, Mei 2023 dan disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) dengan berisi 5 poin.
Diantaranya adalah mengenai imbauan kepada masyarakat untuk tidak memasukan anaknya ke Ponpes Al Zaytun Indramayu.
"Dewan pimpinan MUI Kabupaten Indramayu menyarankan masyarakatnya, terkait dengan keumatan agar tidak memasukan anaknya ke Ponpes Al Zaytun," demikian salah satu rekomendasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua MUI Indramayu, H Harto menyampaikan, sebenarnya sudah menyampaikan masukan dan rekomendasi kepada pihak berwenang mengenai kontroversi yang dibuat Al Zaytun.
Salah satunya adalah mengenai salat Idul Fitri yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Termasuk mengenai Negara Islam Indonesia (NII).
"Kami sudah memberikan masukan, statemen dan rekomendasi kepada banyak pihak berwenang terkait kontroversi Al Zaytun," kata H Harto, kepada radarcirebon.com, Minggu, 18, Juni 2023.
Dalam keterangan surat tersebut, rekomendasi dibuat setelah melakukan pertemuan dengan Dewan Pimpinan MUI Indramayu, ketua Ormas Islam, Ketua MUI Kecamatan Se-Indramayu dan Kemenag Indramayu.
BACA JUGA:Saat Pemilu 2024, Ada 3 TPS Khusus di Mahad Al Zaytun, KPU Indramayu Bilang Begini
Pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5, Mei 2023 yang bertempat di Aula Islamic Center Syekh Abdul Manan Indramayu.
Pertemuan tersebut membahas mengenai isu keumatan khususnya di Kabupaten Indramayu. Fokus pembahasan terkait tata cara beribadah dan perilaku Mahad Al Zaytun yang berada di Kecamatan Gantar.
"Kami bersepakat membuat rekomendasi dengan pertimbangan harus ada bahan tindak lanjut dari pimpinan MUI Pusat maupun Kemenag RI," demikian bunyi surat tersebut.
Berikut adalah 5 poin rekomendasi dari MUI Kabupaten Indramayu terkait Mahad Al Zaytun:
BACA JUGA:Tudingan Al Zaytun Sesat dan NII Tidak Berdasar, Hasil Penelitian MUI Hanya Berdasar Rumors
- Pernyataan yang dikeluarkan MUI Pusat bahwa salat Idul Fitri yang dilaksanakan oleh Mahad Al Zaytun tetap sah, namun makruh (butuh fatwa MUI yang konkrit).
- Menteri Agama dan MUI Pusat harus bertindak tegas terkait dengan polemik yang berkembang di masyarakat terkait pengamalan tata cara beribadah, kurikulum pengajaran santri karena terindikasi berbau NII.
- Kemenag RI memfasilitsai duduk bersama antara pimpinan MUI pusat, pimpinan MUI Indramayu dan pihak Mahad Al Zaytun terkait penyimpangannya.
- Kemenag RI Indramayu harus tegas mengawasi dan monitoring terkait pengajaran dan kurikulum yang disampaikan kepada peserta santri didik.
- Dewan pimpinan MUI Kabupaten Indramayu menyarankan masyarakatnya, terkait dengan keumatan agar tidak memasukan anaknya ke Ponpes Al Zaytun.