Menurut Ibrahim, sebetulnya ini persoalan sederhana.
"Toh Hasan Basori sendiri yang menawarkan tapi dia tidak mengakui. Padahal sudah dihadirkan dewan syuro, notaris termasuk hasan basori sendiri. Dan janji hasan basori, saksinya juga pihak notaris," ucapnya.
Dengan kejadian itu, kata Ibrahim, akhirnya ahli waris memutuskan untuk mengambil tindakan tegas.
Dalam waktu dekat akan mengirimkan surat somasi kepada DPC PKB Kabupaten Cirebon dan melakukan penyegelan.
Alasannya, selama ini tidak ada kompensasi apapun dari DPC PKB Kabupaten Cirebon.
"Kami akan somasi dan menyegel kantor DPC. Kalau mau bertahan, beli saja tanah dan bangunannya. Toh selama ini sudah ada yang nawar tiga miliar. Kalau tidak mau, kosongkan saja, karena ini milik kami," tukasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam, Mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori tak memberi respons. Pun ketua DPC PKB yang saat ini menjabat, Jamil Abdul Latief Lc.
BACA JUGA:Ajaran Pangeran Madrais Dedengkot Sunda Wiwitan dari Kuningan, Pencetus Agama Djawa Sunda