JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut penyimpangan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu terus menggema.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis mengatakan, bahwa Panji Gumilang selaku pimpinan Al Zaytun harus diproses hukum.
BACA JUGA:Waduk Cipanduh Mulai Menyusut, Petani Kerahkan Segala Kemampuan untuk Mengairi Tanaman Padi
Pasalnya, selama ini telah membuat gaduh di masyarakat dengan sejumlah statemennya yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
"Jangan berlama-lama, pemerintah segera hadir dan proses hukum Panji Gumilang dan Az-Zaytun agar suasana kembali tenang dan berhenti mengajarkan agama yang menyimpang.”
BACA JUGA:Salip-salipan Berujung Pemukulan dan Perusakan Mobil di Gronggong Cirebon, Pelaku Bawa Dongkrak
“Umat dan ormas sudah resah dengan kegaduhan yang dibuatnya," kata Nafis lewat keterangan tertulis, dikutip Rabu 21 Juni 2023.
Nafis juga mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tengah membentuk tim investigasi mengusut penyimpangan agama di Al Zaytun.
"Saya dukung Pak @ridwankamil hadir menyelesaikan masalah Pesantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang yang statemennya bikin resah dan gaduh.”
“Aspirasi umat hampir sama semua segera diinvestigasi dan ditindak penyimpangannya.Jaga agama dan anak bangsa," ujar Cholil Nafis.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Majelis Ulama Indonesia dan para ulama membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari untuk menangani polemik yang terjadi di Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu. Tim investigasi akan bekerja dengan tetap mengedepankan prinsip tabayun.
"Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Bakesbangpol Jabar sudah rapat, kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari karena prinsip kita harus hati-hati, berkeadilan dan tabayun," ucap Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA:Wali Santri Ungkap Kesaksian Al Zaytun Didemo Berjilid-jilid: Saya Harus Jujur Akui...
Anggota tim investigasi yang dibentuk antara lain dari MUI Pusat dan Jabar, unsur pendidikan, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian agama. Mereka akan bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat.
Ridwan Kamil menyebut hal itu dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran secara fikih syariah dan juga potensi lainnya, yakni pelanggaran administrasi.
"Selama tujuh hari nanti kita lihat hasilnya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran secara fikih syariah atau yang berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi terhadap norma hukum di Indonesia, maka akan ada tindakan-tindakan administrasi atau hukum," tuturnya.
BACA JUGA:9 Partai Politik di Majalengka Dapat Bantuan Hibah, Rp 3Ribu Persuara
Sebelumnya, Nahdatul Ulama (NU) Jawa Barat juga secara resmi mengeluarkan fatwa haram mondok di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.
Keputusan fatwa itu dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah NU Jawa Barat di Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu pada Kamis 16 Juni 2023.
Hasil Bahtsul Masail resmi menyepakati bahwa Ma'had Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. (*)