CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bang jago pelaku pemukulan dan perusakan mobil di Jalan Raya Gronggong, Kabupaten Cirebon ternyata seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Pada tahun 2019, FN (27) pernah melakukan kasus serupa. Sehingga mendekam di penjara selama 1,5 tahun. Namun, kejadian itu tak membuat warga Kabupaten Indramayu itu kapok.
Dia kembali mengamuk tak terkendali dan melakukan penganiayaan disertai perusakan kendaraan di Jalan Raya Gronggong, pada 10, Juni 2023. Akibatnya FN dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Residivis kasus serupa dan pernah dihukum selama 1,5 tahun pada 2019," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, kepada radarcirebon.com.
BACA JUGA:SOLID! Massa Penyambutan Demo Mahad Al Zaytun Rapatkan Barisan, 20.000 Orang Siap
Ditambabkan Kompol Anton, laporan terkait kejadian penganiayaan itu sudah diterima pada 10, Juni 2023. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan petugas langsung meluncur ke rumahnya. Sehingga dapat diamankan bersama dengan barang bukti dongkrak.
"Kami amankan barang bukti dongkrak yang dipakai untuk melakukan perusakan mobil korban," tegasnya.
Ditambahkan, aparat Polresta Cirebon telah merespons dengan cepat laporan dari korban yang mengalami penganiayaan di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber tersebut. Adapun penangkapan baru dilakukan karena perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dulu.
BACA JUGA:Syekh Al Zaytun Panji Gumilang Sulit Ditemui, Siapa yang Bilang? Dia Ini Sesepuh
Diinformasikan korban, kejadian tersebut pada tanggal 10 Juni 2023 sekitar jam 16.00 WIB dan sudah dilaporkan kepada Polresta Cirebon.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengungkapkan, pelaku sedang dalam proses penangkapan. "Lagi proses penangkapan, mohon waktu," tegasnya.
Sebelumnya, tindakan kekerasan dan perusakan mobil dilakukan oleh pelaku dengan kendaraan berwarna putih plat nomor E 1084 QL yang menyalip mobilnya pada saat kondisi jalan padat.
Tetapi tersangka tetap memaksakan menyalip sampai akhirnya langsung memotong di depan mobil yang dikendarainya.
BACA JUGA:Pro dan Kontra Pondok Pesantren Al Zaytun, Berikut Salah Satu Rekomendasi MUI