CIREBON, RADARCIREBON.COM - Belum lama ini Polri mengeluarkan aturan baru bikin Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Aturan baru bikin SIM tersebut yakni pemohon pembuatan SIM harus memiliki sertifikat mengemudi.
Dengan kata lain, orang yang akan membuat SIM wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Nantinya, sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Kompol M Ardi Wibowo dikonfirmasi radarcirebon.com mengatakan, aturan baru tersebut belum diterapkan.
BACA JUGA:Dipuji Setinggi Langit Oleh Jurnalis Eropa, Marselino Ferdinan Beri Balasan Berkelas
Menurutnya, Satlantas Polresta Cirebon belum menerapkan aturan terbaru pembuatan SIM tersebut.
"Untuk di wilayah hukum Polresta Cirebon belum diberlakukan aturan baru tersebut," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
"Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM memang ada penambahan terkait sertifikat mengemudi. Kami masih menunggu juklak dari Ditlantas," jelas Kompol Ardi.
Sementara itu dilansir disway.id, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah ungkap alasan dari perlunya penyertaan sertifikat mengemudi itu.
Menurutnya, sertifikat pengemudi itu ada korelasi pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.
“Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” ujar Nurul, dilansir pada Rabu 21 Juni 2023.